Adsense ini

terkini

Aroma Mafia Tanah 54 Hektar di Perkebunan Desa Rumbia Jadi Sorotan Publik

Kamis, 15 Mei 2025, Mei 15, 2025 WIB Last Updated 2025-05-16T01:25:03Z



RadiusNews, Langowan- Sengketa lahan seluas 54 hektare yang terletak di perkebunan Desa Rumbia, Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa, kini menjadi sorotan publik. Kasus ini melibatkan keluarga besar Pandeiroot-Allow, yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut.


Keluarga Pandeiroot-Allow, melalui Lusye Rewah Pandeiroot dan Krisye Pandeiroot, menyatakan bahwa tanah tersebut telah dikelola keluarga mereka sejak lama dan tercatat dalam register tanah Desa Palamba sejak tahun 1962.


“Kami tahu betul sejarah tanah ini. Tapi saat dicek, sudah ada sertifikat atas nama orang-orang yang bahkan kami tidak kenal. Ini bukan kesalahan biasa—ini kejahatan,” tegas Krisye.


Diduga kuat, sertifikat-sertifikat tersebut diterbitkan atas manipulasi dokumen, dengan keterlibatan seorang pria berinisial FP, yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Sumber menyebutkan bahwa FP tidak bertindak sendiri, melainkan dibantu oleh sejumlah oknum.


Ketua BPKN Sulawesi Utara, Kompol (Purn) Ferdy Pelengkahu, SH, menyayangkan kasus ini. “Ini modus klasik: manipulasi dokumen dasar, pemanfaatan program nasional redistribusi, dan pembiaran oleh pejabat. Jika tidak segera diungkap, praktik ini akan terus menyasar tanah-tanah adat dan warisan masyarakat lokal,” ujarnya.


Kasus ini semakin kompleks karena menyangkut keluarga besar Sigar, keturunan langsung Maria Allow, nenek dari Presiden RI Prabowo Subianto. Perwakilan keluarga Sigar menegaskan komitmen mereka untuk menempuh jalur hukum.


“Ini bukan soal politik. Ini soal kebenaran. Kami punya bukti kuat dan akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Jika perlu sampai ke pusat,” ujar perwakilan keluarga.


Hukumtua Desa Palamba, Bonny Kelung, membenarkan bahwa sejak menjabat pada 2007, lahan tersebut dikenal sebagai milik keluarga Karel Sigar dari keluarga Pandeiroot-Allow. “Semua orang tahu siapa pemilik sebenarnya. Tapi entah kenapa bisa keluar sertifikat atas nama lain. Saya pun kaget,” akunya.


Sementara itu, Camat Langowan Selatan, Donal Lumingkewas, menyebutkan bahwa musyawarah sudah dilakukan pada 2023 namun tidak menghasilkan kesepakatan. Ia menyarankan penyelesaian melalui jalur hukum. Namun investigasi menyebut bahwa tidak ada audit dokumen dan investigasi serius dari pihak pertanahan, memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis.


Kapolsek Langowan, Iptu Edi Asri, mengimbau pihak keluarga Pandeiroot-Allow untuk tetap menjaga ketertiban dan menempuh jalur hukum. “Mohon pihak keluarga kiranya dapat menahan diri serta menyelesaikan konflik sengketa lahan ini dengan menempuh jalur hukum agar tidak mengganggu situasi dan kondisi Kamtibmas di wilayah hukum Langowan,” ujarnya.


Merespons hal tersebut, Lusye Pandeiroot meminta Hukum tua Desa Rumbia untuk mengeluarkan larangan aktivitas di atas lahan sengketa. Permintaan itu disambut Hukum tua Rumbia, Oliver Musa Dharmawan, yang menyatakan kesiapannya untuk menerbitkan larangan dalam bentuk baliho, sekaligus mengimbau untuk menggugat lahan tersebut jika punya bukti yang akurat.


Kasus ini menambah kekhawatiran akan maraknya praktik mafia tanah di wilayah Langowan dan sekitarnya. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Minahasa, ATR/BPN, dan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus ini secara tuntas serta mengembalikan hak masyarakat atas tanah warisan leluhur mereka.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aroma Mafia Tanah 54 Hektar di Perkebunan Desa Rumbia Jadi Sorotan Publik