
RadiusNews, Minahasa- Tim Resmob polres Minahasa yang dipimpin oleh Aiptu Chris Frans berhasil meringkus tiga pelaku penganiayaan secara bersama sama di desa parentek kecamatan lembean timur tepatnya di pesisir pantai eling. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (12/12/24 pukul 14:30 Wita berdasarkan laporan polisi LP/B/533/XII/2024/SPKT/Res Minahasa / Polda Sulut.
Menurut keterangan para pelaku, insiden ini bermula pada Rabu dini hari (11/12/24) sekitar pukul 01:30 Wita, saat itu korban dan para pelaku sedang berkumpul sambil minum minuman keras di pantai eling, desa parentek. Korban tiba tiba mengajak salah satu pelaku KM untuk berkelahi dengan berkata "Kainen manjo torang bakalae" KM yang tidak menanggapi ajakan tersebut akhirnya membuat korban kesal sehingga terjadi baku pukul antara korban dan pelaku lainnya.
Pelaku SL memukul wajah korban dengan tangan terkepal, yang kemudian dibalas oleh korban. Melihat itu, KK ikut memukul punggung korban dan menendang korban dibagian perut setelah terganggu dengan ucapan kasar korban. Perkelahian akhirnya dilerai oleh warga sekitar sebelum ketiga pelaku kabur ketempat masing masing.
Kasar Reskrim AKP Edy Susanto melalui Katim Resmob Aiptu Chris Frans menjelaskan bahwa ketiga pelaku berhasil diamankan dilokasi persembunyian masing masing. Para pelaku kini telah dibawa kemako polres minahasa untuk proses hukum lebih lanjut.