
RadiusNews, Minahasa- Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin oleh Katim Resmob, Aiptu Chris Frans, berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Kiniar Kecamatan Tondano Timur, Jumat (22/11/24). Kasus ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP: B/448/X/SPKT/Polres Minahasa.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 20 Oktober 2024, sekitar pukul 02.00 WITA, di acara pernikahan Excel Sumarauw yang berlangsung di Kelurahan Kiniar. Kedua pelaku, yang diketahui bernama Vendy Pangerapan (39) dan Rivaldo Pangerapan (29), merupakan warga setempat dengan Korban penganiayaan, Stenly Tumelap (40), juga warga kiniar.
Kasat Reserse AKP Edi Susanto melalui Kanit Resmob mengatakan bahwa insiden bermula saat para pelaku dan korban berada di pesta pernikahan sambil mengonsumsi minuman keras. Di tengah suasana pesta, terjadi perselisihan yang berujung pada tindakan penganiayaan terhadap korban oleh kedua pelaku. Akibat penganiayaan tersebut, korban melaporkan insiden tersebut ke Polres Minahasa untuk mendapatkan keadilan.
"Setelah menerima laporan, Tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Keduanya langsung dibawa ke Mako Polres Minahasa untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, kasus tersebut telah diserahkan kepada pihak penyidik guna penyelesaian secara hukum" Jelas Kanit.
Sejumlah masyarakat dikelurahan kiniar menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat Tim Resmob dalam mengungkap kasus ini. Saat ini, situasi di lokasi kejadian telah kembali kondusif.
Polres Minahasa mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, menghindari tindakan kekerasan, dan melaporkan segala bentuk tindak pidana ke pihak berwajib.