
RadiusNews, Minahasa- Berdasarkan LP/B/500/XI/2024/ SPKT/Res Minahasa /Polda Sulut, Pada hari minggu 24 Nopember 2024 pukul 11.30 wita, tim Resmob Polres Minahasa yang di pimpin oleh Kanit Resmob Aiptu Chris Frans berhasil mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di desa Tonsealama tepatnya di rumah bapak YT . Adapun korban berinisial AN (17) Warga Kampung Jawa dan terlapor SD (22) Tahun Warga Tonsealama
Kasat reskrim AKP Edi Susanto Melalui Kanit Resmob Aiptu Chris Frans menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari sabtu tanggal 26 agustus tahun 2023 Pukul 20.00 wita terlapor SD dengan naik mengendarai motor datang ke jaga III Kampung jawa untuk menjemput korban.
Setelah ketemu AN (Korban), terlapor SD mengajaknya ke rumah pamannya beralamat di desa tonsealama jaga V. Setelah sampai di rumah terlapor dan korban duduk di dalam rumah, namun dalam keadaan sepi SD membujuk korban AN dengan perkataan (Mari torang mo ba guling di kamar) stelah masuk di dalam kamar SD terus membujuk korban AN untuk berhubungan badan dengan segalah bujuk rayu akhirnya korban mau berhubungan badan sebanyak 1 kali ,setelah habis berhubungan badan SD mengantar korban AN ke rumahnya, kemudian pada tahun 2024 tepatnya tanggal 5 di bulan september SD melakukan aksinya dengan membujuk korban untuk berhubungan badan lagi.
Selang waktu 1 minggu, SD kembali mengulangi perbuatannya dengan membujuk korban untuk berhubungan badan. dan dari keterangan SD, mereka mereka berhubungan badan pada hari minggu tanggal 18 November 2024 .
Dengan bergerak cepat Tim Resmob berhasil mengamankan SD di kelurahan tataaran I kecamatan tondano selatan tanpa perlawanan, dan langsung di bawah ke mako polres Minahasa untuk diproses hukum.