
RadiusNews, Minahasa- Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang S.S membuka Forum Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Pemerintah Kabupaten Minahasa tahun 2025-2029.
Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang, Kantor Bupati Minahasa, Selasa (27/5/2025), turut dihadiri Unsur Forkopimda Minahasa, Rektor Unima, Direktur Kampus IPDN, Para Asisten, Staf Ahli, dan Kepala OPD, Camat se Kabupaten Minahasa, serta Undangan.
Dalam sambutanya, Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang menyampaikan Puji dan syukur ke hadirat Tuhan yang maha esa, karena atas rahmat dan karunia-nya, kita dapat berkumpul pada hari ini dalam rangka rapat konsultasi publik penyusunan dokumen rencana penanggulangan kemiskinan daerah (rpkd) tahun 2025-2029.
"Saya sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan yang penting dan strategis seperti ini, dimana kemiskinan menjadi salah satu permasalahan secara global," jelas Vasung.
Sehingga, kata Wabup, hal ini juga menjadi perhatian pemerintah dan semua stakeholder dalam mengatasi permasalahan kemiskinan di daerah.
"Penyusunan dokumen RPKD ini menjadi sangat penting karena menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan dan program-program yang bertujuan untuk menurunkan angka kemiskinan serta menghapus kemiskinan ekstrem di daerah kita," terang Wabup.
Lanjut Wabup, Berdasarkan data kabupaten minahasa dalam angka tahun 2024, jumlah penduduk miskin tercatat sebanyak 22,780 (ribu) orang atau 6,53% dari total populasi.
Angka ini mengalami penurunan sebesar 1,08o (ribu) orang dibandingkan tahun 2023 yang tercatat sebanyak 23,86o (ribu) orang atau 6,87%.
"Penurunan ini tentu merupakan hasil kerja keras kita bersama dalam melaksanakan berbagai program kesejahteraan sosial dan ekonomi di daerah kita," papar Wabup
Dijelaskannya, Dalam dokumen rencana pemerintah jangka panjang daerah (rpjpd) kabupaten minahasa tahun 2025-2045, telah ditetapkan target tingkat kemiskinan tahun 2029 sebesar 4% (persen) dan tahun 2045 sebesar 0,05-0,55% (persen).
"Kita punya tantangan yang besar dan harus kita hadapi dalam upaya menanggulangi kemiskinan lebih efektif," tegas Wabup.
Oleh karena itu, penyusunan RPKD harus dilakukan dengan pendekatan yang berbasis data akurat dan perencanaan yang matang agar setiap program yang kita jalankan benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat miskin.
Lebih lanjut, Wabup mengatakan, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 53 tahun 2020 tentang tata kerja dan penyelarasan kerja serta pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia tim koordinasi penanggulangan kemiskinan (tkpk).
"Setiap kabupaten/kota memiliki kewajiban dalam menyusun rpkd serta rencana aksi yang harus dilaksanakan secara terukur dan berkelanjutan," kata Wabup.
"Saya percaya bahwa dengan kerja sama dan komitmen dari kita semua, kita dapat menyusun dokumen rpkd yang berkualitas dan mampu menjadi pedoman dalam menurunkan angka kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kabupaten minahasa," pungkas Wabup Minahasa.