
RadiusNews, Minahasa- Bupati Minahasa Robby Dondokambey, S.Si, MAP, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (INVER PPTPKH) Kabupaten Minahasa, yang dilaksanakan di Ruang Sidang Kantor Bupati pada Selasa (27/5/25).
Dalam sambutannya, Bupati Robby Dondokambey mengatakan bahwa program INVER PPTPKH merupakan langkah strategis yang sejalan dengan program prioritas nasional Reforma Agraria tahun 2024.
"Langkah ini bukan hanya teknis, tetapi menyentuh langsung kehidupan masyarakat, khususnya petani yang telah lama mengelola tanah tanpa kepastian hukum," ujar Dondokambey.
Reforma Agraria, lanjutnya, mencakup penataan aset serta pemberian akses yang adil dan berkelanjutan kepada masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan.
Bupati RD juga mengungkapkan bahwa berdasarkan peta indikatif dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 6132 Tahun 2024, terdapat sekitar 21,52 hektar lahan di wilayah Minahasa yang menjadi objek verifikasi. Lahan-lahan tersebut tersebar di sejumlah desa dan akan ditindaklanjuti oleh tim teknis dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI.
Bupati Dondokambey menekankan pentingnya pelaksanaan kegiatan ini dengan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas, serta mengedepankan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat desa, dan masyarakat.
“Dengan semangat kebersamaan, saya optimis program ini menjadi solusi konkret bagi penyelesaian konflik agraria di Minahasa, yang tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat Minahasa,” tambahnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VI Dr. Heri Sunuprapto, S.Si, M.Sc, mewakili Kadis Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Kepala Bidang PKH Frangky Watulingas, SP, M.Si, Kadis PUPR Kabupaten Minahasa, Plt. Kepala Bappelitbangda, Kabag Prokopim, Camat Kakas Barat, perwakilan Camat Tombariri, serta para peserta sosialisasi dari berbagai desa.