Adsense ini

terkini

Suasana Memanas di Perkebunan Desa Rumbia, Keluarga Pandeiroot- Allow Tegaskan Status Kepemilikan Tanah

Rabu, 11 Juni 2025, Juni 11, 2025 WIB Last Updated 2025-06-12T01:34:32Z



RadiusNews, Minahasa- Suasana memanas terjadi di Desa Rumbia, Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa, Rabu (11/06/2025) siang, menyusul sengketa kepemilikan tanah di wilayah Kilo 22 dan 23.





Ketegangan muncul saat keluarga besar Pandeiroot Allow melakukan pemasangan ulang baliho pengumuman kepemilikan tanah yang mereka klaim sebagai warisan turun-temurun dari leluhur mereka, Dotu Karel Sigar.


Menurut pernyataan dari pihak keluarga, pemasangan ulang baliho tersebut dilakukan karena sebelumnya telah dirusak dan dicabut oleh orang tak dikenal. Aksi ini, kata mereka, merupakan bentuk penegasan bahwa tanah tersebut tidak pernah dihibahkan, dipindahtangankan, maupun diperjualbelikan.


Namun, situasi yang awalnya kondusif berubah tegang ketika sekelompok orang tiba-tiba datang ke lokasi. Salah satu dari mereka bahkan terlihat mencabut salah satu baliho yang baru dipasang.


“Kita lihat yang mencabut baliho itu menggunakan jaket hijau,” ujar salah satu saksi mata di lokasi.


Tindakan ini memicu reaksi keras dari keluarga Pandeiroot Allow yang langsung memprotes pencabutan sepihak tersebut. Ketegangan semakin meningkat ketika diketahui bahwa rombongan tersebut datang bersama mantan Kepala Desa (Hukum Tua) dan mantan Sekretaris Desa Rumbia.


Perdebatan sengit pun terjadi di lokasi kejadian. Pihak keluarga mempertanyakan legalitas klaim yang disampaikan oleh kedua mantan perangkat desa tersebut. Menurut keluarga, klaim tersebut tidak berdasar dan tidak dilengkapi dengan bukti resmi.


Mantan Sekretaris Desa Rumbia mengaku memiliki sertifikat tanah di kawasan itu, namun saat diminta menunjukkan dokumen, ia tidak dapat memperlihatkannya. Klaim serupa juga disampaikan oleh mantan Hukum Tua Rumbia yang menyebut dirinya memiliki lahan di area tersebut. Pernyataan ini sontak membuat pihak keluarga Pandeiroot Allow geram.


“Kalau memang punya sertifikat, mana buktinya? Jangan hanya asal mengaku,” tegas salah satu anggota keluarga.


Saat dikonfirmasi oleh awak media, mantan Hukum Tua  Rumbia Sony Paendong menjelaskan bahwa sertifikat dimaksud diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui program redistribusi tanah. Namun ia menambahkan bahwa selama menjabat sebagai kepala desa selama tujuh tahun, dirinya tidak pernah menerbitkan surat keterangan ataupun surat ukur atas tanah tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah setempat maupun Badan Pertanahan Nasional terkait insiden ataupun status kepemilikan lahan yang disengketakan.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Suasana Memanas di Perkebunan Desa Rumbia, Keluarga Pandeiroot- Allow Tegaskan Status Kepemilikan Tanah