
RadiusNews, Minahasa- Koperasi Desa Merah Putih Desa Tempang Kecamatan Langowan Utara Kabupaten Minahasa resmi terbentuk setelah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus yang dipimpin ketua BPD dan dihadiri perwakilan dari Dinas Koperasi Kabupaten Minahasa serta PLT Camat Langowan Utara di kantor balai Desa Tempang pada Rabu (28/5/25)
Pengurus terpilih terdiri dari, Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang Anggota Sekretaris, Bendahara serta tiga orang pengawas.
Hukum Tua Arjenli Maki dalam sambutannya, menyatakan dukungan penuh pemerintah desa terhadap keberadaan Koperasi Desa Merah Putih. Ia menekankan pentingnya koperasi sebagai salah satu pilar penggerak perekonomian desa.
Kami sangat mendukung penuh program Presiden untuk memajukan koperasi di Indonesia ungkap Hukum Tua Arjenli
Dalam kesempatan tersebut Hukum tua juga menyampaikan komitmen pemerintah desa untuk membantu koperasi desa merah putih dalam hal pendanaan, termasuk untuk pembuatan akte pendirian di notaris yang membutuhkan biaya sebesar Rp2.500.000.
“Selaku Pemdes Tempang, kami akan terus mendukung penuh setiap program yang dicanangkan dalam mengembangkan koperasi Desa Merah Putih,” ujarnya
Hukum Tua menambahkan, dengan terpilihnya pengurus dan pengawas diharapkan Koperasi Desa Merah Putih dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa Tempang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.