
RadiusNews- Dana ketahanan pangan sebesar 20 persen dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022 di Desa Kaima, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa, yang nilainya mencapai Rp150 juta, menuai sorotan tajam dari warga.
Meidy, warga Remboken sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Masyarakat adat bidang investigasi (Barmas), menyampaikan keprihatinannya atas pengelolaan dana tersebut.
Menurut Meidy, dana tersebut diketahui hanya dialokasikan untuk membentuk tiga kelompok, masing-masing beranggotakan 10 orang, sehingga total hanya 30 orang yang menerima manfaat langsung dari program ini. Hal ini dianggap tidak mewakili kepentingan seluruh masyarakat desa.
"Seharusnya dana ketahanan pangan digunakan untuk pembangunan jalan perkebunan agar seluruh masyarakat bisa menikmati hasilnya. Tapi kenyataannya, hanya 30 orang yang menikmati, dan yang lebih parah lagi, menurut informasi yang kami terima, tiga kelompok ini sudah tidak aktif lagi," ungkap Meidy.
Ia menambahkan bahwa pihaknya meminta aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan menyelidiki penggunaan dana tersebut.
"Kami harapkan APH menyelidiki kasus ini dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Ini menyangkut kepentingan rakyat," tegas Meidy.
Hingga berita ini diturunkan, Hukum Tua Desa Kaima, Arthur Supit, belum berhasil dihubungi untuk dimintai klarifikasi terkait penggunaan dana ketahanan pangan tersebut.