
RadiusNews, Minahasa- Hukum Tua Desa Tempang, Arjenli Maki, menghadiri kunjungan kerja Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDT) Republik Indonesia, Ir. H. Ahmad Riza Patria, MBA, di Desa Tempang Dua, Kecamatan Langowan Utara, Kabupaten Minahasa, pada Sabtu (31/5/25).
Kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk meninjau langsung proses pemilihan dan pembentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih, sebuah inisiatif pemberdayaan ekonomi desa yang diharapkan menjadi motor penggerak pembangunan dan kemandirian masyarakat desa.
Dalam arahannya, Wamendes menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif masyarakat dalam setiap proses pembentukan kelembagaan desa, termasuk koperasi. Beliau juga menyampaikan bahwa koperasi desa harus dikelola secara profesional dan berdasarkan prinsip gotong royong demi kesejahteraan bersama.
“Saya mengapresiasi semangat warga Desa Tempang Dua dalam membentuk koperasi ini. Koperasi harus menjadi wadah yang adil, terbuka, dan memberi manfaat nyata bagi seluruh anggota,” ujar Riza Patria dalam sambutannya.
Selain Hukum Tua Arjenli Maki, acara ini juga dihadiri oleh seluruh Hukum Tua se-Kecamatan Langowan Utara, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Minahasa.
Acara yang berlangsung di Balai Desa Tempang Dua ini ditutup dengan dialog interaktif antara Wamendes dengan masyarakat dan tokoh desa.
Kehadiran Wamendes dalam kegiatan ini diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan ekonomi desa melalui penguatan kelembagaan koperasi yang berlandaskan nilai-nilai lokal dan semangat kebersamaan.